Cari Blog Ini

Laman

Senin, 17 Oktober 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung Jawab Negara


Pengertian Bangsa dan Negara
                        Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa menurut Kamus Bahasa adalah kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa juga bisa merupakan Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
                        Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah “Bangsa” secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut:
1.    Satu kesatuan bangsa;
2.    Satu kesatuan daerah;
3.    Satu kesatuan ekonomi;
4.    Satu kesatuan hubungan ekonomi;
5.    Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

                        Negara ialah organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintah yang mengurus tata tertib.
            Sedangkan pengertian dari negara pada Beberapa abad sebelum Masehi, menurut para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama. Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”. Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia). Beberapa definisi negara oleh para ahli:

* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
* Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
* Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
* Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
* Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
* R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
* Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
* Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
* Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
* Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
* Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
* M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
* Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
* George Gelinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
* Carl Schmitt: Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:

1.
suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
                         Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

2.2     Konsep Dasar Pendidik dan Warga Negara

KONSEP DASAR PENDIDIKAN

Sumber: Presentasi Puskur pada Kegiatan Workshop TPK Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2008:
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
6. Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
7. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan daerah.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
15. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
16. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17. Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
20. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
21. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
22. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
24. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
26. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
29. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
30. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah
32. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
33. Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu
34. Penilaian kurikulum adalah suatu proses mempertimbangkan kualitas dan efektivitas program kurikulum
35. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36. Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penSkorannya harus jelas.
37. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus
38. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
40. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
41. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
42. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
43. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
45. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
46. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
47. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
48. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
49. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
50. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
51. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
52. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
53. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
54. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.

Konsep Dasar Tentang Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Istilah warga negara dahulu biasa di sebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Koerniatmanto S, mendifinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2.3     Azas dan Sistem Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman,yaitu:
1)   Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Dan Asas Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut atau penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
2)   Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
3)    Azas keturunan (Ius Sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
4)    Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) yakni seseorang menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara (aktif) atau seseorang yang menolak untuk diwarganegarakan atau tidak mau diberikan status warga negara dengan menggunakan hak repudiasi (pasif).

Sistem Kewarganegaraan
                        Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang bepergian ke luar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
                        Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, di anut prinsip “ius sanguinis” yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya.
                        Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditemukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan kerena kelahirannya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.
                        Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu kewarganegaraan karena kelahiran atau “citizenship by birth”, kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau “citizenship by naturalization”, dan kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau “citizenship by registration”. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini. Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja.
                        Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara dimetral bertentangan, yaitu prinsip “ius soli” dan prinsip “ius sanguinis”. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan ini, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus “stateless” tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
                        Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip “ius sanguinis”, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.

Pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan
                        Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warga negara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warga negara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warga negara Indonesia.

                        Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warga negara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warga negara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warga negara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai “Warga Negara Asli”. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warga negara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warga negara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai “Warga Negara Asli”. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang diisyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian “Warga Negara Indonesia” asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warga negara asing sudah sepantasnya di anggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Repubik Indonesia.
                        Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.

2.4     Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia
                        Undang-undang kewarganegaraan pertama kali diatur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 1946. UU ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan pasal 26 UUD 1945. Kemudian UU ini mengalami perubahan melalui Undang-undang nomor 6 jo Undang-undang nomor 8 tahun 1947 dan Undang-undang nomor 11 tahun 1948. UU ini menganut asas ius soli, yaitu asas kelahiran. Berbeda dengan Undang-undang nomor 62 tahun  1958 yang menganut asas sanguinis (keturunan), walaupun dalam hal-hal tertentu menganut asas soli. Setelah itu dikeluarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) sebagai pengganti UU Kewarganegaraan nomor 62 tahun 1958. UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 seperti halnya Undang-undang nomor 62 tahun 1958 menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan asas ius soli (tempat kelahiran) terbatas, dalam hal ini adalah terbatas hanya bagi anak-anak.


2.5     Problem Status Kewarganegaraan
                        Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk HAM) DR Syamsudin Manan Sinaga SH MH mengakui status kewarganegaraan etnis Tionghoa, Arab, India, dan lainnya di Indonesia menjadi sesuatu  yang amat mewah selama belasan tahun.
                        Berbagai UU di bidang kewarganegaraan, peraturan pemerintah maupun Keppres ternyata belum bisa secara tuntas menyelesaikan masalah ini. Namun, sekarang gong penyelesaian telah kita mulai dengan penyerahan SK Menhum HAM yang bekenaan penegasan status kewarganegaraan warga pemukim keturunan asing, ujuarnya di Kantor Gusbu di Medan.
                        Berbicara pada acara penyerahan Surat Keputusan Menhuk HAM RI tentang kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 369 warga pemukim keturunan asing dari 1214 waraga yang terdata di Medan, Sinaga menegaskan penerbitan SK     itu tidak debebani penguatan apapun.
                        Dua orang wakil warga keturunan dari Medan masing-masing Hermanto dan Dalip Sing telah menerima SK kewarganegaraan, KTP dan akte kelahirannya langsung dari presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. Sebagai kelanjutannya kita menyerahkan 369 SK di Medan, ujar Syamsudin pada penyerahan SK yang diterima secara simbolis 10 orang warga pemukim.
                        Syamsudin mengharapkan jajaran Pemko Medan agar melanjutkannya dengan proses pemberian KTP dan akte kelahiran. Kami berharap jajaran Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses pemberian KTP dan akte kelahiran dan proses pemberian WNA status kewarganegaraan akan terus berlanjut dengan dukungan semua pihak, harapnya.
                        Syamsudin juga menyampaikan sedikit tentang latar belakang pemberian Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sesungguhnya masalah warga pemukiman keturunan asing, kadang nampak hanya sebagai masalah Tionghoa pemukiman. Sesuatau yang lumrah karena hampir 90% warga keturunan yang memiliki masalah ini kebetulan berasal dari warga keturunan Tionghoa, katanya.
                        Dalam kehidupan kemasyarakatan, tambahnya persoalan kewarganegaraan bagi etmis Tionghoa berkaitan dengan administrasi kependudukan di Indonesia menjadi sesuatu yang amat menonjol. Dengan memperhatikan sejarah berdirinya NKRI, sesungguhnya masalah kewarganegaraan dan administrasi kependudukan telah disadari sebagai sesuatu yang penting.

                        Hal ini dapat diperhatikan dalam UU No.3 tahun 1946 jo UU No.6 tahun 1947 tentang warga negara dan penduduk negara RI. Kemudian melalui intruksi Presiden No.2 tahun 1980 tentang bukti kewarganegaraan RI jo surat keputusan Menteri kehakiman nomor C-HL.03.10-1 tanggal 7 Juli 1983, berkaitan dengan pelaksanaan pemberian surat bukti kewarganegaraan RI kepada warga RI keturunan asing harus selesai selambat-lambatnya pada 17 Agustus 1980.
                        Melalui surat keputusan bersama Menkeh dan Mandagri nomor M.01-UM.09.03 dan nomor 42 tahun 1980 tentang pelaksanaan pemberian surat bukti kewarganegaraan RI, maka SBKRI dapat diberikan kepada keturunan asing yang menjadi warganegara RI dan telah dewasa.
                        Namun semua langkah tersebut ternyata belum cukup. Bahkan UU No.62 tahun 1958 yang mengatur tentang kewarganegaraan pun, di era reformasi dinilai tidak mampu mereformasi masalah-masalah status kewarganegaraan warga pemukiman keturunan asing, kata dia.
                        Semangat yang diambil dari UU No.12 tahun 2006 tersebut, terangnya adalah asas perlindungan maksimum dan tidak mengenal stateless (tanpa kewarganegaraan). Pemerintah kemudian memutuskan kepada warga pemukiman keturunan asing perlu segera diberikan penegasan status kewarganegaraan RI.
                        Menurut dia, pendapat kelompok warga pemukiman ini mulai dilakukan di awal tahun 2007 oleh jajaran Departemen Hukum dan HAM dan jajaran Depdagri. Pendapat ini tentu masih bagian kecil dari seluruh masalah yang ada. Namun kami meyakini ini adalah suatu proses menuju suatau penyelesaian menyeluruh yang diharapkan semua pihak, ujurnya.
                        Asst I Pemrovsu Hasiholan Silaen yang mewakili Gubsu Drs Rudolf M Pardede mengucapkan selamat kepada warga keturunan yang menerima SK Kewarganegaraan RI. Dengan mendapat SK ini saudara-saudara telah sah menjadi warga negara Indonesia sama kedudukannya dengan warga RI lainnya, ucapnya.

2.6     Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.

                        Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
8.     Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
9.    Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
10.    Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6.    Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

2.7     Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara  asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.       Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Penduduk
• Menurut Pasal 26 (ayat 2) UUD 1945 :
– Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
• Orang-orang yang tinggal di wilayah negara diklasifikasikan :
– Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di
wilayah negara itu yang dapat dibedakan kewarganegaraannya dengan
waga negara asing
– Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari  sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Teori Terbentuknya Negara
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia
kemudian       berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini
segala    sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan  dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
e. Unsur Negara.
1.  Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat
atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2.  Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de
yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi
satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan
keinsyafan yang semakin bertambah  besarkarena sama seperuntunga,
malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama
dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan
otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama,
daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia  adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.

Tanggung Jawab Warga Negara

Tidak seperti kediktatoran, sebuah pemerintahan yang demokratis ada untuk melayani rakyat, tapi warga negara dalam demokrasi juga harus setuju untuk mematuhi peraturan dan kewajiban dengan yang mereka diatur. Demokrasi memberikan banyak kebebasan kepada warga mereka termasuk kebebasan untuk berbeda pendapat dan mengkritik pemerintah. Kewarganegaraan dalam demokrasi membutuhkan partisipasi, kesopanan, dan bahkan kesabaran.
• warga Demokrat mengakui bahwa mereka tidak hanya memiliki hak, mereka memiliki tanggung jawab. Mereka mengakui bahwa demokrasi membutuhkan investasi waktu dan kerja keras - suatu pemerintah dari tuntutan kewaspadaan orang konstan dan dukungan oleh rakyat.
• Dalam beberapa pemerintah demokratis, partisipasi masyarakat berarti bahwa warga negara diharuskan untuk melayani pada juri, atau memberikan pelayanan nasional wajib militer atau sipil untuk jangka waktu tertentu. kewajiban lainnya berlaku bagi semua demokrasi dan merupakan tanggung jawab warga negara - kepala antaranya adalah menghormati hukum. Membayar adil seseorang pajak, menerima kewenangan pemerintah terpilih, dan menghormati hak-hak mereka dengan titik pandang yang berbeda juga contoh tanggung jawab warga negara.
• warga Demokrat tahu bahwa mereka harus menanggung beban tanggung jawab bagi masyarakat mereka jika mereka mendapatkan manfaat dari perlindungan hak-hak mereka.
• Ada pepatah di masyarakat bebas: Anda mendapatkan pemerintah layak Anda dapatkan. Untuk demokrasi berhasil, warga harus aktif, bukan pasif, karena mereka tahu bahwa keberhasilan atau kegagalan pemerintah adalah tanggung jawab mereka, dan tidak ada lain. Pada gilirannya, para pejabat pemerintah memahami bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama dan suap yang tidak memiliki tempat dalam pemerintahan demokratis.
• Dalam sistem demokrasi, orang senang dengan para pemimpin mereka bebas untuk mengatur dan damai membuat kasus untuk perubahan - atau mencoba untuk memilih para pemimpin keluar dari kantor pada waktu yang ditetapkan untuk pemilu.
 • Demokrasi membutuhkan lebih dari satu suara sesekali dari warga mereka untuk tetap sehat. Mereka membutuhkan perhatian yang mantap, waktu, dan komitmen dari sejumlah besar warga negara mereka yang, pada gilirannya, melihat ke pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka dan kebebasan.
• Warga dalam demokrasi bergabung dengan partai politik dan kampanye untuk calon pilihan mereka.  Mereka menerima kenyataan bahwa partai mereka tidak selalu berkuasa.
Mereka bebas untuk menjalankan untuk kantor atau melayani pejabat publik yang ditunjuk untuk sementara waktu.
Mereka memanfaatkan pers bebas untuk berbicara tentang isu-isu lokal dan nasional.
Mereka bergabung dengan serikat buruh, kelompok masyarakat, dan asosiasi bisnis.
Mereka bergabung dengan organisasi sukarela swasta yang memiliki kepentingan mereka - apakah dikhususkan untuk agama, budaya etnis, studi akademis, olahraga, seni, sastra, perbaikan lingkungan, pertukaran siswa internasional, atau seratus berbagai kegiatan lainnya.
Semua kelompok ini - tidak peduli seberapa dekat atau jauh dari pemerintah - berkontribusi pada kekayaan dan kesehatan demokrasi mereka.




Kesimpulan : 

                        Dari sekian banyak pembahasan demi pembahasan yang tertulis pada bab-bab sebelumnya, mungkin kami dapat memberikan beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan masalah Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung Jawab Negara.
1.    Bahwa Bangsa merupakan kelompok masyarakat atau kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi atau yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.
2.    Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atau anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
3.    Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
4.    Dalam sejarah kewarganegaraan di Indonesia, Undang-undang sering kali mengalami perubahan dan setiap perubahan tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam UU masih tetap berarti bagi kewarganegaraan.
5.    Problem status kewarganegaraan di Indonesia adalah status kewarganegaraan etnis Tionghoa, Arab, India, dan lainnya di Indonesia menjadi sesuatu  yang amat mewah selama belasan tahun.
6.    Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
7.    Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar